Kronologi Kasus Wilfrida Soik dan Kontribusi Bpk. H. Prabowo Subianto
26 November 2010 - Wilfrida berangkat ke Malaysia tanpa dokumen ketenagakerjaan, diterima di Kelantan oleh agen perekrut, AP Master SDN. BHD. Passport dan dokumen penting Wilfrida dipalsukan, sehingga umur yang tertera berbeda dengan umur asli, tanggal lahir Wilfrida dirubah dari 12 Oktober 1993 menjadi 8 Juni 1989.
7 Desember 2010 - Wilfrida diduga membunuh majikannya, Yeap Seok Pen (60), dengan pisau dapur. Kemudian ia ditangkap polisi Daerah Pasir Mas di kampong Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan, sekitar 5 jam setelah kejadian.
Desember 2010 s/d 2012 – Kasus Wilfrida diproses dengan sangat lama, tiga tahun ia mendekam di penjara Pangkalan Chepa, Kota Nharu, Kelantan. Awal 2012, kasus Wilfrida dilimpahkan ke Mahkamah Tinggi Kota Bharu.
26 Agustus 2013- Wilfrida dituntut hukuman mati terkait pembunuhan berdasarkan pasal 302 Kanun Keseksaan (Penal Code).
14 September 2013 - Wilfrida bertemu dengan Prabowo Subianto pertama kali di penjara Kelantan.
30 September 2013 – Prabowo Subianto mendampingi Wilfrida pada sidang tahap penuntutan, ia menunjuk pengacara terkemuka negeri Jiran, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, untuk membantu Wilfrida. Tan Sri berhasil meminta penundaan vonis, untuk pemeriksaan lebih detil, ada 3 permintaan Tan Sri yaitu pemeriksaan kembali umur Wilfrida, pemeriksaan kesehatan, dan pemanggilan saksi.
17 November 2013 – Sidang lanjutan Wilfrida dilaksanakan, setelah hakim
mengabulkan 3 permintaan Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah pada sidang sebelumnya.
29 Desember 2013 – Sidang lanjutan Wilfrida kembali dilaksanakan, kali ini hakim memeriksa bukti kondisi kesehatan Wilfrida.
12, 19, 26, dan 29 Januari 2014 – Sidang lanjutan dilakukan secara maraton, dan pengadilan memanggil semua saksi kunci. Sidang dipantau oleh Komisi HAM Malaysia, SUHAKAM.
3 April 2014 – Pembelaan dan pemeriksaan saksi Wilfrida selesai, setelah 7 saksi dipanggil dalam sidang marathon, termasuk saksi yang diminta oleh Wilfrida sendiri.
7 April 2014 – Setelah proses yang sangat panjang, Wilfrida dinyatakan tidak bersalah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Kronologi Kasus Wilfrida Soik dan Kontribusi Bpk. H. Prabowo Subianto"